"Nggak (mundur). Ini kan proses awal. Di DPR kan ada kode etik dan tata beracara," kata Zulfadhli kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Rabu (28/1/2015).
Sesuai aturan, seorang anggota DPR memang baru akan dinonaktifkan setelah yang bersangkutan status hukumnya naik menjadi terdakwa. Dan baru akan dipecat setelah menerima keputusan hukum tetap dari pengadilan. Zulfadhli berpatokan pada aturan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulfadhli menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalbar periode 2004-2009. Dana bansos yang diduga dikorupsi berasal dari APBD tahun anggaran 2006-2008.
Polda Kalbar juga menetapkan anggota Fraksi PPP Usman Jafar untuk kasus yang sama. Usman menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Kalbar periode 2003-2008. Namun Usman Jafar belum bisa dihubungi.
(trq/van)