"Kami akan laporkan masalah penangkapan juga proses administrasi. Di surat penahanan tidak dijelaskan pasal mana bagian apa yang dikenakan. Disebutkan Pasal 242 juncto 55 tapi tidak dijelaskan peran Mas BW seperti apa," kata salah satu kuasa hukum BW, Uli Parulian Sihombing, di kantor Ombudsman RI, Jl HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2015).
Tak hanya itu, Uli juga menyebutkan dalam laporannya besok bahwa Polri melakukan obstruction of justice. Sebab, menurutnya, saat itu KPK sedang menangani kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Uli juga menyebut adanya diskriminasi dalam pelayanan hukum yang dilakukan oleh Polri. Dia mencontohkan dari data ICW ada laporan dengan pasal 242 yang tidak ditindaklanjuti sebanyak 19 laporan.
"Tapi untuk kasus BW begitu cepat. Yang lama tidak ditindaklanjuti, yang ini begitu cepat," kata Uli yang menyebut BW besok akan hadir saat pelaporan itu.
βDi tempat yang sama, komisioner Ombudsman Budi Santoso mengatakan bahwa kuasa hukum BW hanya melakukan konsultasi sebelum melayangkan laporan tersebut. Pelaporan itu secara resmi akan dilakukan pada Kamis (29/1) besok di kantor Ombudsman.
"Tadi hanya konsultasi saja. Laporan resminya besok," kata Budi.
(dha/aan)