"Kami beberapa kawan advokat ya, tadi baru saja bertemu dengan pimpinan KPK, diterima Pak Adnan Pandu Praja dan Pak Zulkarnain. Intinya kita menegaskan ulang sebetulnya posisi sebagai pengacara yang biasa beracara di MK bagaimana," kata salah satu pengacara Andi Asrun di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2015).
Para advokat itu menjelaskan, bahwa ketika memegang perkara di MK, seorang pengacara mau tidak mau harus bertemu dengan para saksi. Para advocat harus memberi briefing kepada para saksi yang didatangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, menurut advokat bahwa kasus yang disangkakan ke BW itu tak tepat jika dimasukkan ke ranah pidana. Karena BW sedang dalam menjalankan tugasnya sebagai penasihat hukum.
"BW ditetapkan sebagai tersangka adalah ketika dia praktik sebagai advokat. dalam UU advokat, advokat sebagai penegak hukum, mustinya BW dilaporkan kepada organisasi kami. Ini pencideraan yang sangat luar biasa kepada profesi kami sebagai advokat," kata advokat Saur Siagian.
(kha/fjp)