Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Istining Kadariswati tersebut digelar tertutup di Ruang II PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
Rinada terlihat berpakaian kemeja putih dengan rok sepan selutut berwarna hitam. Sementara lawan main yang juga merupakan mantan suaminya, Yurel, memakai pakaian kemeja hitam dan celana hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengunggah foto tersebut, Sigit membeli domain di www.rumahweb.com kemudian domain tersebut didaftarkannya dengan nama www.melisaonline.com.
Untuk menarik minat orang melihat dan memasang iklan di webnya, terdakwa mengisi atau mengupload konten yang berisi pornografi. Di antrnya foto seorang perempuan yang sedang bersetubuh dengan laki-laki dengan menggunakan seragam PNS Kota Bandung. Sigit juga dianggap bersalah telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan dan menyiarkan pornografi.
Atas perbuatannya, Sigit didakwa dengan dua pasal. Pertama yakni Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Pasal kedua yakni sal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 miliar.
(avi/ern)