Jaksa awalnya โmenanyakan mengenai proses pencarian auditor yang dilakukan oleh Yahya Novanto saat diminta oleh Direktur Operasional PT DCL Ronny Wijaya. Yahya kemudian meminta kepada Irfan Nur Andri yang mengaudit pemasukan dan pengeluaran PT DLC. Dalam audit itu, Irfan menyebut adanya kerugian sebesar Rp 40 miliar.
โ"Pada awalnya kita hanya memeriksa pendapatan dan biaya-biaya proyek Hambalang tahun 2011. Terdapat minus jadi rugi sekitar Rp 40 miliar dari Rp 162 miliar," ucap Irfan di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan Pak Machfud tapi sama Pak Ronny," ucap Yahya.
Kemudian Irfan menemukan โkejanggalan dalam melakukan proses auditing sebab saat pihaknya tidak menerima data-data selain dari PT DCL. Irfan mengaku tidak ada data-data pendukung.
"Waktu itu saya belum lihat data-datanya. Saya belum berpikir rugi. Ketika saya dipanggil KPK berkali-kali, ikuti petunjuk KPK ada hasil untung Rp 28 miliar. Waktu itu Rp 40 miliar dari data-data DCL, kita nggak tahu mana yang fiktif karena kuitansi langsung dari DCL," ucap Irfan.
โDalam kasus ini, Machfud Suroso didakwa memperkaya diri Rp 46,5 miliar dari proyek Hambalang, Bogor. PT DCL ditunjuk oleh KSO Adhi-Wika menjadi subkontrak pekerjaan ME dengan nilai kontrak yang telah digelembungkan yakni Rp 295 miliar ditambah pajak sehingga nilai kontrak Rp 324,500 miliar.
(dha/aan)