Saksi Benarkan PT DCL Rekayasa Ijon Proyek Hambalang

Sidang Kasus Hambalang

Saksi Benarkan PT DCL Rekayasa Ijon Proyek Hambalang

- detikNews
Rabu, 28 Jan 2015 13:03 WIB
Jakarta - Sebanyak 8 saksi dihadirkan di sidang lanjutan terdakwa Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (PT DCL) Machfud Suroso dalam perkara korupsi proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Jaksa mencecar saksi terkait proses auditing terhadap rekening PT DCL.

Jaksa awalnya โ€Žmenanyakan mengenai proses pencarian auditor yang dilakukan oleh Yahya Novanto saat diminta oleh Direktur Operasional PT DCL Ronny Wijaya. Yahya kemudian meminta kepada Irfan Nur Andri yang mengaudit pemasukan dan pengeluaran PT DLC. Dalam audit itu, Irfan menyebut adanya kerugian sebesar Rp 40 miliar.

โ€Ž"Pada awalnya kita hanya memeriksa pendapatan dan biaya-biaya proyek Hambalang tahun 2011. Terdapat minus jadi rugi sekitar Rp 40 miliar dari Rp 162 miliar," ucap Irfan di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

โ€ŽBaik Yahya maupun Irfan mengaku tidak ada pesanan bahwa hasil audit itu untuk menjadi rugi. Namun Yahya mengaku pernah diminta oleh Ronny untuk mencari faktur fiktif.

"Bukan Pak Machfud tapi sama Pak Ronny," ucap Yahya.

Kemudian Irfan menemukan โ€Žkejanggalan dalam melakukan proses auditing sebab saat pihaknya tidak menerima data-data selain dari PT DCL. Irfan mengaku tidak ada data-data pendukung.

"Waktu itu saya belum lihat data-datanya. Saya belum berpikir rugi. Ketika saya dipanggil KPK berkali-kali, ikuti petunjuk KPK ada hasil untung Rp 28 miliar. Waktu itu Rp 40 miliar dari data-data DCL, kita nggak tahu mana yang fiktif karena kuitansi langsung dari DCL," ucap Irfan.

โ€ŽDalam kasus ini, Machfud Suroso didakwa memperkaya diri Rp 46,5 miliar dari proyek Hambalang, Bogor. PT DCL ditunjuk oleh KSO Adhi-Wika menjadi subkontrak pekerjaan ME dengan nilai kontrak yang telah digelembungkan yakni Rp 295 miliar ditambah pajak sehingga nilai kontrak Rp 324,500 miliar.

(dha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads