Pengakuan Christopher Pakai LSD Diabaikan, Polisi: Kita Tak Kejar Pengakuan

Tabrakan Maut di Pondok Indah

Pengakuan Christopher Pakai LSD Diabaikan, Polisi: Kita Tak Kejar Pengakuan

- detikNews
Rabu, 28 Jan 2015 12:16 WIB
Christopher (kiri) dan Ali (kanan)/Facebook
Jakarta - Christopher Daniel Sjarif (22) mengaku memakai narkoba LSD sebelum kecelakaan maut di Pondok Indah. Namun hasil uji laboratorium menunjukkan dia negatif narkoba sehingga polisi mengabaikan pengakuan tersangka. Polisi menegaskan tidak mengejar pengakuan tersangka dalam kasus ini.

"Penyidik dalam hal ini tidak mengejar pengakuan yang bersangkutan. Namun tim penyidik mencari fakta-fakta dan juga alat bukti yang teruji kebenarannya," kata Kasat Lantas Jakarta Selatan AKBP Sutimin kepada detikcom, Rabu (28/1/2015).

Sutimin mengatakan, fakta-fakta tersebut dicari penyidik dengan melakukan tes urine dan juga tes darah. Dari hasil tes ini ternyata Christopher dan rekannya Ali Riza negatif menggunakan narkoba. "Hasilnya negatif," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya soal perilaku Christopher yang merebut kendali mobil, Sutimin mengatakan motifnya belum ditahui. Tersangka rencananya akan diperiksa lagi oleh psikolog dan psikiater. Selain itu, Ali Riza dan sopir pribadinya, Sandi, juga akan diperiksa lagi oleh polisi.

"Kita akan selidiki lagi motifnya seperti apa," katanya.

Masih ada beberapa kejanggalan terkait kecelakaan maut yang terjadi pada Rabu (21/1) lalu. Sebelum tabrakan yang menewaskan 4 orang di Pondok Indah, Christopher berusaha mengambil alih kemudi mobil Outlander yang dikemudikan Sandi.

Christopher juga sempat mencekik Sandi dari belakang. Ponsel Sandi juga direbut kemudian dibuang oleh Christopher. Saat Sandi berhenti untuk mengambil HP yang dibuang Christopher, pria ini langsung mengambil alih kemudi dan memacu mobil tersebut.

Saat melaju, Christopher seperti tidak sadarkan diri. Dia menabrak dua mobil dan juga lima motor di dua lokasi berbeda sepanjang Jl Arteri Pondok Indah. Akibat kecelakaan ini empat orang meninggal dunia.

Kepada polisi, Christopher mengaku memakai LSD saat having fun bersama Ali Riza di Pacific Place. LSD merupakan jenis narkoba yang memberi efek halunisasi dan pandangan kabur. Hal ini menyebabkan Chistopher dijerat dengan pasal narkoba dan UU Lalu Lintas. Tapi kini situasi berubah. Hasil lab menunjukkan urine dan darah Christopher tak mengandung narkoba sehingga dia hanya dijerat UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. BNN yang melakukan uji lab menyangkal adanya rekayasa dalam kasus ini.

(nal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads