Seruan dan pernyataan sikap tersebut kembali disuarakan oleh anggota Dewan Guru Besar (DGB), Senat Akademik (SA), Dekan Fakultas seluruh UGM, rektor dan wakil rektor UGM. Pernyataan sikap dibacakan langsung oleh Rektor UGM, Prof Dwikorita Karnawati di Balairung UGM, Rabu (28/1/2015).
Sebelum membacakan pernyataan sikap, Ketua Dewan Guru Besar, Prof Sunjoto mengatakan UGM memandang perlu untuk memberikan masukan kepada presiden. Hal itu juga pernah dilakukan pada tahun 1959 kepada Presiden Soekarno. Pada saat itu UGM menggelar seminar Pancasila di Siti Hinggil, Pagelaran Kraton Yogyakarta. Setelah itu lanjut dia, pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dekan Fisipol UGM, Dr Erwan Agus Purwanto menambahkan sampai saat ini belum ada keputusan tegas dari presiden dalam menyelesaikan konflik antara KPK-Polri. Semua pihak terutama masyarakat menginginkan kasus ini tidak berlarut-larut.
"Rakyat berdiri di belakang presiden untuk mengawal penyelesaian kasus ini," katanya.
Menurut dia, jangan sampai KPK dikriminalisasi atau dilemahkan. Presiden punya kewenangan dan kekuatan untuk mengontrol polisi. Masyarakat sipil harus mendukung presiden untuk menyelamatkan KPK dan Polri.
"Kita harus meneguhkan dukungan rakyat pada presiden sesulit apapun," tegas dia.
(bgs/try)