Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, hasil tes urine Christopher dan Ali tersebut akurat. Hasil tes urine pada keduanya negatif setelah diuji tim laboratorium BNN.
Sumirat tidak bisa berkomentar lebih jauh kenapa keterangan polisi di awal hasil penyidikan, pernyataan pelaku yang mengaku memakai narkoba, dan hasil tes BNN berbeda. Ia meminta agar hal itu dikonfirmasi ke tim laboratorium BNN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu pengambilan (pelaksanaan tes urine-red) kan mempengaruhi hasil, kita enggak tahu mereka pakainya (narkoba-red) kapan," sambungnya. Ia berkata tes urine Christopher dan Ali dilakukan jam 10 pagi, setelah malam kejadian tabrakan maut di Jalan Arteri Pondok Indah.
"BNN siap saja melakukan pemeriksaan ulang kalau diminta," jelas Sumirat.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Martinus Sitompul pernah menyatakan, dari keterangan penyidik, Christopher dan Ali Riza positif menggunakan narkoba jenis Lysergic acid diethylamide atau LSD. Ali bahkan mengaku memakai barang haram itu bersama Christopher sore sebelum kejadian.
Martinus menyebut, ihwal pemakaian narkoba itu hanyalah pengakuan Christopher dan Ali. Pihaknya tetap berpegang pada hasil tes sebagai pembuktian. Hasil tes urine BNN dan Puslabfor menyatakan bahwa dua nama itu negatif narkoba.
"Kami dalam melaksanakan proses sidik, tidak mengacu pada pengakuan, kita mengacu pada alat bukti. Hasil tes urine nggak bisa bohong kan," sebut Martinus saat dikonfirmasi detikcom via telepon, Selasa (27/1/2015) malam.
Hasil negatif narkoba BNN itu membuat Christopher terlepas dari jerat pasal dalam UU narkotika. Ia hanya dijerat dengan UU lalu lintas tepatnya pasal 310 ayat 2 dan 4 junto pasal 312, 311 ayat 2, 3, 4, dengan ancaman maksimum 12 tahun penjara.
Terkait LSD, Sumirat juga pernah berkomentar. Jika dikonsumsi LSD bisa memberikan efek halusinasi, paranoid hingga disorientasi ruang dan waktu. Berdasarkan penelitian tim laboratorium BNN, efek tersebut berlangsung 8 sampai 10 jam.
(bar/nal)