"Hasil kecepatannya masih menunggu dari Agen Tunggal Pemegang Tunggal (ATPM) dan tim dari Traffic Accident Analysis (TAA)," ujar Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono Danial kepada wartawan, Senin (26/1/2015).
Polisi telah menggelar olah TKP di lokasi kecelakaan pada Kamis (22/1) lalu. Olah TKP ini dilakukan untuk mengetahui berapa kecepatan mobil yang menyebabkan empat orang tewas ini. Saat olah TKP tersebut polisi sempat melakukan penutupan jalan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Martinus Sitompul pernah menyatakan Christopher dan Ali positif menggunakan narkoba jenis Lysergic acid diethylamide atau LSD. Menurut Wahyu, pernyataan Martinus berbekal pada pengakuan Christopher saat pemeriksaan oleh penyidik.
"Kami di dalam melaksanakan proses sidik, tidak mengacu pada pengakuan, kita mengacu pada alat bukti," jelas Wahyu.
"Jadi saya sampaikan bahwa itu adalah pengakuan awal. Kita luruskan setelah hasil tes urine dan darah keluar," lanjutnya.
Hasil ini membuat Christopher terlepas dari jerat pasal dalam UU narkotika. Ia hanya dijerat dengan UU lalu lintas tepatnya pasal 310 ayat 2 dan 4 junto pasal 312, 311 ayat 2, 3, 4, dengan ancama maksimum 12 tahun penjara.
(nal/try)