Kasus ini bermula dari permohonan kredit yang diajukan Boy kepada BNI pada 2009. Saat itu Boy mengajukan pinjaman Rp 133 miliar dan BNI mengabulkan Rp 129 miliar. Kredit itu menggunakan agunan berupa lahan perkebunan sawit. Belakangan, ada pihak lain yang mengaku sebagai pemilik sah tanah itu. Kasus pun berakhir ke meja pengadilan.
Kejati Sumut menetapkan 4 tersangka lain, termasuk pegawai BNI 46. Boy sempat ditahan di Rutan Tanjung Gusta hingga 26 Oktober 2011 karena statusnya menjadi tahanan kota. Atas statusnya itu, Boy kabur hingga akhirnya Boy ditangkap saat hendak pergi ke luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Chandra, dengan tertangkapnya Boy pihak kejaksaan dapat segera memproses kembali perkara itu.
"Setelah mengetahui Boy Hermansyah salah seorang DPO Kejaksaan ditangkap, maka kita segera menyurati Polda dalam kasus tindak pidana korupsi," ujar Chandra.
Tiga pejabat BNI yang terlibat kasus ini dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan.
(asp/trq)