Jaksa Tangkap Buronan Tersangka Korupsi Kasus Rp 129 Miliar

Jaksa Tangkap Buronan Tersangka Korupsi Kasus Rp 129 Miliar

- detikNews
Rabu, 28 Jan 2015 09:15 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Setelah menjadi buronan selama tiga tahun, akhirnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap pengusaha Boy Hermansyah Sati di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Boy merupakan tersangka kasus pembobolan BNI sebesar Rp 129 miliar.

Kasus ini bermula dari permohonan kredit yang diajukan Boy kepada BNI pada 2009. Saat itu Boy mengajukan pinjaman Rp 133 miliar dan BNI mengabulkan Rp 129 miliar. Kredit itu menggunakan agunan berupa lahan perkebunan sawit. Belakangan, ada pihak lain yang mengaku sebagai pemilik sah tanah itu. Kasus pun berakhir ke meja pengadilan.

Kejati Sumut menetapkan 4 tersangka lain, termasuk pegawai BNI 46. Boy sempat ditahan di Rutan Tanjung Gusta hingga 26 Oktober 2011 karena statusnya menjadi tahanan kota. Atas statusnya itu, Boy kabur hingga akhirnya Boy ditangkap saat hendak pergi ke luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa Boy Hermansyah ditangkap di Cengkareng pada Kamis 22 Januari 2015 petang dan langsung dibawa ke Medan," kat Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama Pasaribu, sebagaimana dilansir website Kejaksaan Agung, Rabu (28/01/2015).

Menurut Chandra, dengan tertangkapnya Boy pihak kejaksaan dapat segera memproses kembali perkara itu.

"Setelah mengetahui Boy Hermansyah salah seorang DPO Kejaksaan ditangkap, maka kita segera menyurati Polda dalam kasus tindak pidana korupsi," ujar Chandra.

Tiga pejabat BNI yang terlibat kasus ini dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan.


(asp/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads