Komjen Budi Didesak Mundur Jadi Kapolri, Ahok: Tergantung Presiden

Komjen Budi Didesak Mundur Jadi Kapolri, Ahok: Tergantung Presiden

- detikNews
Rabu, 28 Jan 2015 08:20 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Agung/detikFoto)
Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) telah mengajukan surat pemberhentian sementara menyusul statusnya sebagai tersangka Mabes Polri. Nasib BW saat ini berada di tangan Presiden Jokowi untuk menerima atau menolak pemberhentian tersebut.

Di sisi lain, Komjen Budi Gunawan yang juga menyandang status tersangka masih menjabat sebagai Kalemdikpol dan tetap diajukan sebagai Kapolri. Bagaimana tanggapan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) dilihat dari segi etika kepemimpinan?

"Aku nggak tahu. Beda kan kalau kasus KPK kamu tersangka saja sudah harus mundur itu undang-undang tentang KPK, tapi undang-undang yang lain polisi tersangka tidak harus mundur. Itu mesti sampai ada inkrah atau apa," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Bupati Belitung Timur itu enggan berkomentar banyak seputar etika kepemimpinan yang menyeret nama dua pesohor institusi tersebut. Dia hanya mengacu pada UU KPK No 30 tahun 2002 yang mengatur seorang pimpinan KPK diberhentikan sementara lewat Keppres bila berstatus tersangka.

Aturan itu hanya ada di KPK. Sementara di Polri atau institusi lainnya, bisa sampai proses berkekuatan hukum tetap.

Sehingga menurut Ahok, masyarakat sebaiknya menunggu saja putusan Jokowi nanti.

"Jadi tergantung presiden. Kalau presiden merasa tersangka, mungkin presiden akan kirim surat ke DPR membatalkan pencalonan BG. Itu presiden yang putuskan saya nggak tahu," lanjutnya.

Bagaimana menurut Anda?

(aws/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads