Di sisi lain, Komjen Budi Gunawan yang juga menyandang status tersangka masih menjabat sebagai Kalemdikpol dan tetap diajukan sebagai Kapolri. Bagaimana tanggapan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) dilihat dari segi etika kepemimpinan?
"Aku nggak tahu. Beda kan kalau kasus KPK kamu tersangka saja sudah harus mundur itu undang-undang tentang KPK, tapi undang-undang yang lain polisi tersangka tidak harus mundur. Itu mesti sampai ada inkrah atau apa," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan itu hanya ada di KPK. Sementara di Polri atau institusi lainnya, bisa sampai proses berkekuatan hukum tetap.
Sehingga menurut Ahok, masyarakat sebaiknya menunggu saja putusan Jokowi nanti.
"Jadi tergantung presiden. Kalau presiden merasa tersangka, mungkin presiden akan kirim surat ke DPR membatalkan pencalonan BG. Itu presiden yang putuskan saya nggak tahu," lanjutnya.
Bagaimana menurut Anda?
(aws/bar)