Ketiga nelayan itu adalah Damo, Misdan dan Rakhmat. "Hari ini rencananya putusan akhir di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang," kata kuasa hukum ketiganya dari LBH Jakarta, Hendra kepada detikcom, Rabu (28/1/2015).
Tiga nelayan asal Kecamatan Sumur itu diamankan saat mencari ikan di atas kapal kecil di perairan dekat Pulau Handeuleum pada 3 Oktober 2014. Mereka ditangkap petugas Kepolisian Hutan Taman Nasional Ujung Kulon karena dinilai melanggar hukum yaitu menangkap kepiting, udang dan ikan di kawasan konservasi hutan Ujung Kulon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Damo memiliki 5 anak serta istri. Misdan memiliki 4 anak dan istri. Sedangkan Rahmat baru menikah," ujar Hendra.
Ketiganya melaut untuk mencari ikan sebagai tanggung jawab memberi makanan bergizi terhadap anak dan istri mereka. Sayangnya, niat baik mereka malah berakhir di bui.
"Apakah itu adil?" ungkap Hendra mempertanyakan.
(asp/bar)