Polisi Cepek Merajalela, Sudin Sosial : Mereka Satu Kategori dengan Gelandangan

Polisi Cepek Merajalela, Sudin Sosial : Mereka Satu Kategori dengan Gelandangan

- detikNews
Rabu, 28 Jan 2015 07:40 WIB
Jakarta - Kehadiran Polisi Cepek yang menguasai tiap ruas jalan di Ibukota DKI Jakarta ternyata tergolong sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Dalam penertibannya menjadi tanggung jawab dari petugas Satpol PP.

"Sebenarnya kalau melihat dalam perda Pak Ogah atau Polisi Cepek itu tergolong jenis PMKS yang masuk kategori Satpol PP, sehingga dalam penertibannya menjadi kewenangan Satpol PP," ujar Kasudin Sosial Jakarta Timur, Masyudi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (27/1/2015).

Masyudi menerangkan, dalam nomenklatur Dinas Sosial yang dimaksud PMKS adalah gelandangan, Joki 3 In 1 termasuk polisi cepek. Sudin Sosial butuh berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau di Jakarta itu wewenang satpol PP, sehingga kami sebagai Dinas Sosial dalam penertibannya berkordinasi dengan Satpol PP," ujarnya.

Keberadaan polisi cepek tidak termasuk dalam tindak pidana, selama mereka tidak melakukan tindakan kriminal. Mereka bisa ditertibkan karena melanggar perda ketertiban umum.

"Mereka ini berada di tiap putaran balik tentu mengganggu pemandangan. Seharusnya tata kota yang tertib dan rapi menjadi jelek karena mereka," tutupnya.



(edo/kff)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads