"Sebenarnya kalau melihat dalam perda Pak Ogah atau Polisi Cepek itu tergolong jenis PMKS yang masuk kategori Satpol PP, sehingga dalam penertibannya menjadi kewenangan Satpol PP," ujar Kasudin Sosial Jakarta Timur, Masyudi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (27/1/2015).
Masyudi menerangkan, dalam nomenklatur Dinas Sosial yang dimaksud PMKS adalah gelandangan, Joki 3 In 1 termasuk polisi cepek. Sudin Sosial butuh berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberadaan polisi cepek tidak termasuk dalam tindak pidana, selama mereka tidak melakukan tindakan kriminal. Mereka bisa ditertibkan karena melanggar perda ketertiban umum.
"Mereka ini berada di tiap putaran balik tentu mengganggu pemandangan. Seharusnya tata kota yang tertib dan rapi menjadi jelek karena mereka," tutupnya.
(edo/kff)