"โSaya ingin kasih jaminan, kita akan ikuti tahapan sesuai dengan prosedur. Kalau nanti harus diperiksa lebih lanjut, kita akan ikuti.โ Di hukum acara kan ada jemput paksa," kata Bambang saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2015) dinihari.
Bambang menjelaskan, mekanisme penjemputan paksa itu sudah diatur dalam KUHAP. Jika saksi yang dipanggil dua kali mangkir, maka KPK diperbolehkan untuk menjemput paksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Bambang masih percaya para perwira polisi itu masih punya itikad baik dan bersedia memenuhi panggilan KPK. Kesaksian para perwira polisi itu akan sangat membantu KPK menuntaskan kasus rekening gendung Budi Gunawan.
"โPresiden Jokowi kan sudah menjamin proses ini akan dilakukan secara akuntabel, artinya juga akan menjamin bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus konsisten, sama seperti saya. Datang. Jadi saya ingin menunjukkan sebagai penegak hukum harus konsisten, kalau penegak hukum tak konsisten, apa itu," tegasnya.
Hingga hari ini, dari delapan perwira polisi yang telah dipanggil KPK sebagai saksi kasus Budi Gunawan, baru satu yang memenuhi panggilan. Sisanya tak hadir dengan berbagai alasan, bahkan ada juga yang mangkir.
(kha/bar)