"Ya, itu konseskuensi, kalau saya sih dari tahun 2009 memang sudah memutuskan total (di DPR). Kode etik itu sudah dijalani sejak 5 tahun lalu," kata Venna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015).
Menurut Venna, semua kembali ke pribadi masing-masing wakil rakyat. Ibu dua anak ini meminta rekan-rekannya sesama penggiat dunia hiburan agar mendengarkan arahan dari fraksinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perempuan yang sempat aktif menari salsa ini mengatakan bahwa tidak pernah ada aturan khusus dari Partai Demokrat soal kegiatan keartisan. Hanya saja, Venna ingin menegaskan komitmennya.
"Rata-rata memang keinginan sendiri untuk commit," ucap anggota Komisi X ini.
Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik DPR menyebutkan anggota DPR dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat sebagai anggota. Rancangan ini masih disempurnakan dan belum disahkan.
(imk/kff)