Napi Ber-IQ Jongkok Akan Dieksekusi Mati di Amerika

Napi Ber-IQ Jongkok Akan Dieksekusi Mati di Amerika

- detikNews
Selasa, 27 Jan 2015 18:42 WIB
Washington, - Terdakwa pembunuhan Warren Lee Hill (54) menurut rencana akan dieksekusi mati di Georgia, Amerika Serikat pada Selasa (27/1) malam waktu setempat. Padahal kelompok-kelompok HAM dan perwakilan legal telah memohon pembatalan hukuman mati tersebut. Alasannya, Hill menderita keterbelakangan intelektual yang membuatnya tidak patut dihukum mati.

"Hill memiliki IQ sekitar 70 dan kapasitas emosional seorang anak laki-laki," ujar pengacaranya, Bill Krammer seperti dilansir CNN, Selasa (27/1/2015).

Sebenarnya, berdasarkan hukum federal AS, mengeksekusi mati seseorang yang memiliki kecacatan intelektualitas adalah bertentangan dengan konstitusi. Namun negara-negara bagian AS juga dibebaskan untuk mendefinisikan kecacatan intelektualitas tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di negara bagian Georgia, para pengacara untuk terpidana mati harus membuktikan gangguan mental tersebut "tanpa keraguan sama sekali." "Ini standar paling ketat dalam yurisdiksi manapun di negara ini," cetus Krammer.

Dikatakan Krammer, yang telah membela Hill selama 20 tahun, di negara-negara bagian AS lainnya, kliennya itu pasti akan mendapatkan hukuman penjara seumur hidup, bukan hukuman mati.

Hill divonis mati pada tahun 1990 atas pembunuhan napi lainnya, Joseph Handspike. Saat itu, pria tersebut tengah mendekam di penjara atas pembunuhan kekasihnya, Myra Wright pada tahun 1985 silam.

"Kami mengakui bahwa Hill harus bertanggung jawab atas perbuatan dan perilakunya," tutur Torin Togut, presiden The Arc of Georgia, dalam surat permohonan pengampunan yang mengatasnamakan Hill. "Akan tetapi, pendapat kami adalah Hill yang mengalami kecacatan intelektualitas, tidak seharusnya dikenai hukuman mati," ujarnya.

The Arc merupakan organisasi nirlaba yang membela dan membantu orang-orang dengan kecacatan intelektual dan perkembangan.

Dikatakan Krammer, tujuh dokter juga telah sepakat bahwa kliennya memang cacat secara intelektual.

Permohonan pengampunan Hill ini telah disampaikan ke Dewan Pengampunan dan Pembebasan Georgia pada Senin, 26 Januari waktu setempat. Dewan tersebut menyatakan akan membuat keputusan sebelum jadwal eksekusi mati, yakni pada Selasa (27/1) pukul 19.00 waktu setempat.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads