"Kalau seseorang punya latar belakang seniman kreatif, pemain film, apakah penyanyi untuk kegiatan komersil dan menganggu kinerja sebagai anggota DPR, harusnya tidak boleh, tapi kalau tidak ganggu itu kan hak seseorang," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015).
Fadli menekankan bahwa kegiatan para wakil rakyat tidak boleh merusak martabat DPR. Waketum Gerindra mencontohkan tentang film yang boleh atau tidak diperankan oleh anggota dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Bagian Kesebelas soal 'Pekerjaan Lain di Luar Tugas Kedewanan'β, Pasal 12, ayat (2) Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik DPR, disebutkan, "Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat sebagai anggota."
Rancangan peraturan tersebut dibahas di sidang paripurna pagi ini, Selasa (27/1). Namun, karena masih ada beberapa poin yang dianggap belum sempurna, maka pengesahannya ditunda.
(imk/bar)