Rapat dengan PPATK, Komisi III Tanya Soal Rekening Gendut Komjen Budi

Rapat dengan PPATK, Komisi III Tanya Soal Rekening Gendut Komjen Budi

- detikNews
Selasa, 27 Jan 2015 17:12 WIB
Jakarta - Kasus rekening gendut alias transaksi mencurigakan dari calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan mengemuka lagi akhir-akhir ini. Rekening gendut ini juga jadi ‎perbincangan dalam rapat Komisi III dengan PPATK.

Rapat ini dipimpin Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Rapat ini mengagendakan dengar pendapat mengenai hambatan dan‎ kendala dalam penelusuran dan pelacakan aset hasil tindak pidana. Meski begitu, pertanyaan anggota DPR ‎didominasi perihal rekening gendut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Bagaimana kriteria rekening gendut, dan berapa jumlahnya (sehingga rekening bisa disebut gendut)? Sejak kapan Budi Gunawan dikenakan rekening gendut‎?" tanya anggota Komisi III dari Partai NasDem Ali Umri dalam rapat.

Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf‎ terlihat memperhatikan dan mencatat dengan seksama.Usai Ali Umri dari NasDem, giliran Sarifuddin Sudding dari Partai Hanura yang bertanya.

"‎Masalah rekening gendut, PPATK melaporkan kasus ini tahun 2010, kejadiannya tahun 2003 dan seterusnya. Kemudian Bareskrim Polri membentuk tim dan menyatakan rekening Budi wajar. Tetapi Pak Yusuf berikan keterangan press, data yang disampaikan Bareskrim tidak sama dengan yang ditindaklanjuti KPK saat ini. Mohon penjelasan," kata Sudding kepada Yusuf.

Anggota Komisi III dari Partai Golkar Wenny Haryanto juga mempertanyakan apakah rekening tersangka Budi Gunawan ‎termasuk rekening yang mencurigakan atau tidak. Anggota dari PDIP, Risa Mariska, mempertanyakan soal batasan transaksi disebut sebagai mencurigakan.

"Definisinya seperti apa sih transaksi mencurigakan itu? Kalau saya punya bisnis, apakah itu bisa dikategorikan transaksi mencurigakan?" tanya Risa.
‎‎
‎Anggota dari NasDem Akbar Faisal mempertanyakan soal kebenaran perbedaan data laporan transaksi keuangan PPATK yang digunakan dengan Kompolnas dengan yang digunakan KPK. Akbar mengaku bingung.

"Saya jadi bingung yang mana yang saya harus percaya. Tolong jelaskan, Pak," kata Akbar.‎

Ingin tahu jawaban PPATK? Tunggu perkembangan beritanya di detikcom.


(dnu/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads