Rapat ini dipimpin Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Rapat ini mengagendakan dengar pendapat mengenai hambatan dan kendala dalam penelusuran dan pelacakan aset hasil tindak pidana. Meski begitu, pertanyaan anggota DPR didominasi perihal rekening gendut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf terlihat memperhatikan dan mencatat dengan seksama.Usai Ali Umri dari NasDem, giliran Sarifuddin Sudding dari Partai Hanura yang bertanya.
"Masalah rekening gendut, PPATK melaporkan kasus ini tahun 2010, kejadiannya tahun 2003 dan seterusnya. Kemudian Bareskrim Polri membentuk tim dan menyatakan rekening Budi wajar. Tetapi Pak Yusuf berikan keterangan press, data yang disampaikan Bareskrim tidak sama dengan yang ditindaklanjuti KPK saat ini. Mohon penjelasan," kata Sudding kepada Yusuf.
Anggota Komisi III dari Partai Golkar Wenny Haryanto juga mempertanyakan apakah rekening tersangka Budi Gunawan termasuk rekening yang mencurigakan atau tidak. Anggota dari PDIP, Risa Mariska, mempertanyakan soal batasan transaksi disebut sebagai mencurigakan.
"Definisinya seperti apa sih transaksi mencurigakan itu? Kalau saya punya bisnis, apakah itu bisa dikategorikan transaksi mencurigakan?" tanya Risa.
Anggota dari NasDem Akbar Faisal mempertanyakan soal kebenaran perbedaan data laporan transaksi keuangan PPATK yang digunakan dengan Kompolnas dengan yang digunakan KPK. Akbar mengaku bingung.
"Saya jadi bingung yang mana yang saya harus percaya. Tolong jelaskan, Pak," kata Akbar.
Ingin tahu jawaban PPATK? Tunggu perkembangan beritanya di detikcom.
(dnu/trq)