"Jangan ada keberpihakan. Pejabat muncul di suatu produk mempengaruhi," kata Taufik kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015).
Menurut Taufik, pelarangan itu tidak akan membatasi aspirasi seni para anggota DPR. Kegiatan berkesenian yang dilakukan tidak perlu komersil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Fraksi PAN sendiri ada sejumlah anggota DPR yang berasal dari kalangan artis. Beberapa di antara mereka adalah Anang Hermansyah, Eko Patrio, dan Primus Yustisio.
Pendapat berbeda disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Menurutnya, selama kegiatan iklan, film, dan sinetron itu tidak menganggu kinerja, maka boleh dijalankan anggota DPR.
"Ada dua pendapat. Kalau seseorang punya latar belakang seniman kreatif, penyanyi, kegiatan komersil dan mengganggu kinerja DPR, maka tidak boleh. Kalau tidak ganggu itu hak seseorang berkreasi," ujar Fadli.
Waketum Gerindra itu berpendapat anggota DPR boleh bermain film, selama tidak merendahkan martabat DPR.
"Harus dijelaskan, asal tidak menodai martabat anggota DPR. Kalau misalnya film kepahlawanan ya bagus," ucapnya.
Aturan terkait larangan 'ngartis' ini tercantum di Rancangan Peraturan DPR RI tentang Kode Etik dan Tata Beracara dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Pasal tersebut masih jadi pembahasan.
(imk/trq)