"Siapa saja kebal selama dia mengambil tindakan yang benar. Tapi namanya persamaan di muka hukum, siapa saja itu bersalah selama yang membuat kesalahan. Kekebalan itu kalau berbuat benar, tidak ada kekebalan yang tidak benar, selalu saja kalo pasal kekebalan itu selama mengambil tindakan sesuai hukum. Tidak ada kekebalan yang mutlak," ujar JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015).
"Presiden saja bisa diperiksa, apalagi Ketua KPK. Kan KPK menganut persamaan di muka hukum. Kalau ketua KPK katakanlah menbrak orang, apakah bebas? Ndak boleh dong," tambahnya,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya menegaskan bahwa pemerintah akan tetap berjuang melawan korupsi tanpa melihat status dan orang-orang tersebut. Contohnya adalah saat Komjen Pol Budi Gunawan dijadikan oleh tersangka oleh KPK, maka pemerintah langsung menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Kalau tidak taat asas, lantik saja di situ kan selesai. Tapi kan tidak. Kita justru taat itu. Tetapi bgitu juga kalau ada siapa saja, presiden pun. Selalu ketua KPK katakan Presiden pun bisa diperiksa. Lah kalau ketua KPK katakan Presiden bisa diperiksa, masa Ketua KPK ndak? Itu juga harus dipahami seperti itu," ujar JK.
Wacana hak imunitas terhadap pimpinan KPK itu digulirkan oleh pakar hukum tata negara Prof Denny Indrayana. Mantan Wamenkum HAM ini menyatakan agar tidak ada tindak kriminalisasi, pimpinan KPK selama menjabat selama empat tahun memiliki kekebalan terhadap jeratan hukum. Perkara yang dipersangkakan itu bisa disidik kembali ketika si pimpinan sudah purna tugas.
"Jadi, 4 tahun misalnya Abraham Samad menjabat, maka 4 tahun dia mendapat kekebalan dari persoalan pidana. Dengan demikian kriminalisasi terhadap pimpinan KPK akan stop. Nah itu di-Perppu kan oleh Presiden segera," ujar Denny.
(fiq/fjr)