PN Cibinong Loloskan 2 Gembong Narkoba dari Hukuman Mati, Jaksa Banding

PN Cibinong Loloskan 2 Gembong Narkoba dari Hukuman Mati, Jaksa Banding

- detikNews
Selasa, 27 Jan 2015 16:12 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menolak menghukum mati 2 gembong narkoba yaitu WN Malaysia Teng Huang Hui dan WNI Hermanto β€Ždengan dalih yang mengatur hidup-mati seseorang hanyalah Tuhan. Jaksa pun mengajukan banding.

"Jaksa sudah mengajukan banding per hari ini," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015).

Tony menegaskan bahwa jaksa tetap akan bersikukuh pada tuntutannya yaitu hukuman mati bagi kedua bos narkoba itu. Jaksa akan melawan argumentasi hakim yang menjatuhkan putusan hukuman seumur hidup dengan alasan kemanusiaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan melawan argumentasi pertimbangan hakim saat putusan dari tuntutan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup berdasarkan alasan kemanusiaan," tegas Tony.

Teng dan Hermanto ditangkap aparat pada 29 April 2014 di rumah mereka di Taman Puncak Mas, Bukit Golf, Babakan Madang, Bogor. Dari kicauan mereka, keduanya mengaku menyimpan sabu di sebuah hotel di Jakarta. Setelah itu polisi menyasar hotel di Mangga Dua, Jakarta dan ditemukan narkoba jenis sabu seberat 3,2 kg dalam sebuah tas hitam yang disimpan di kamar.

Keduanya lalu disidangkan dan dituntut mati. Namun dengan dalih agama, PN Cibinong pada Rabu (21/1) lalu enggan menghukum mati keduanya. Menurut majelis hakim tidak ada yang berhak menentukan hidup dan mati seseorang selain Tuhan YME.

"Dan setiap orang mempunyai kemungkinan untuk berubah," bunyi pertimbangan hakim.

Alasan hakim menolak menjatuhkan mati itu ditentang banyak kalangan. Mengingat UUD 1945 dalam pembukaannya telah menegaskan negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan kepada Ketuhanan YME. Untuk mengimplementasikan negara berketuhanan tersebut salah satunya harus dihubungkan dengan tugas pemerintah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia yang juga dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945.

"Konteks negara berketuhanan salah satunya harus diletakkan dalam semangat perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia termasuk perlindungan atas dampak kejahatan narkoba yang terbukti telah mengancam keselamatan rakyat Indonesia," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono.

"Jadi penjatuhan hukuman mati itu bukan sesuatu yang tidak berdasarkan kepada semangat Ketuhan Yang Maha Esa karena penjatuhan hukuman itu dilakukan justru untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan yang lebih besar yaitu keselamatan sebagaian besar rakyat Indonesia," sambung pengajar Universitas Jember itu.

Apalagi, menurut Bayu, UUD 1945 Pasal 28I ayat 5 juga mengatur kewajiban negara melalui perangkatnya (salah satunya pengadilan) untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai prinsip negara hukum yang demokratis.

"Artinya penjatuhan hukuman mati justru diletakkan dalam semangat melindungi kepentingan yang lebih besar yaitu keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba yang terbukti telah merusak tatanan kehidupan masyarakat," pungkas Bayu.


(dha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads