Dalam pengungkapan yang dilakukan Sat Brimob Polda Jabar ini, Kabid Humas Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono menyebut ada dua di antaranya adalah buronan Mabes Polri dan sudah diserahkan. Sementara 13 orang lainnya diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
"Dari hasil pemeriksaan, HS kami jadikan tersangka. Dia warga Cipacing," ujar Pudjo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Selasa (27/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pudjo menyebut, tersangka sudah cukup lama menjalani bisnis inipadahal menurutnya, tidak diperbolehkan perajin di Cipacing membuat senjata api.
"Semua yang berkaitan dengan senjata api harus izin kepada Polri dan tercatat. Setelah memakai, juga harus dikembalikan ke tempat penyimpanan yang diawasi ketat polisi," jelasnya.
Kini HS mendekam di tahanan Mapolda Jabar dan terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
(tya/tya)