Polda Jabar Tetapkan Tersangka Kasus Senpi Rakitan Cipacing

Polda Jabar Tetapkan Tersangka Kasus Senpi Rakitan Cipacing

- detikNews
Selasa, 27 Jan 2015 15:58 WIB
Bandung - Jaringan pembuatan senjata api (senpi) rakitan di Cipacing Kabupaten Sumedang berhasil diungkap Polda Jabar. Ada 15 orang terduga perakit senpi yang diamankan di tiga titik Sentra Perakitan Senapan Angin Cipacing, pada Kamis (22/1/2015) lalu, namun hanya ada satu orang yang dijadikan tersangka.

Dalam pengungkapan yang dilakukan Sat Brimob Polda Jabar ini, Kabid Humas Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono menyebut ada dua di antaranya adalah buronan Mabes Polri dan sudah diserahkan. Sementara 13 orang lainnya diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

"Dari hasil pemeriksaan, HS kami jadikan tersangka. Dia warga Cipacing," ujar Pudjo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Selasa (27/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara belasan orang lainnya yang sempat diamankan menurut Pudjo mereka tidak terlibat dengan jaringan penyedia senjata api. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api Colt Call 45, dua air soft gun makarov warna hitam dan putih serta belasan peluru tajam berbagai kaliber.

Pudjo menyebut, tersangka sudah cukup lama menjalani bisnis inipadahal menurutnya, tidak diperbolehkan perajin di Cipacing membuat senjata api.

"Semua yang berkaitan dengan senjata api harus izin kepada Polri dan tercatat. Setelah memakai, juga harus dikembalikan ke tempat penyimpanan yang diawasi ketat polisi," jelasnya.

Kini HS mendekam di tahanan Mapolda Jabar dan terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

(tya/tya)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads