200 Kali Beraksi, Maling Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk

200 Kali Beraksi, Maling Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk

- detikNews
Selasa, 27 Jan 2015 15:57 WIB
Jakarta - Setelah 2 tahun beraksi, Edi Yanto (29) pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil akhirnya ditangkap aparat kepolisian. Pria yang telah beraksi di 200 tempat di Jabodetabek ini menggasak barang-barang berharga di dalam mobil.

"Tersangka sudah melakukan aksinya selama 2 tahun belakangan ini dan pengakuannya sudah beraksi di 200 TKP di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/1/2015).

Tersangka bernama Edi Yanto (29), di tempat tinggalnya di Kedunghalang Sentral, Tanah Sereal, Kota Bogor, tersebut ditangkap pada tanggal 24 Januari 2015 malam. "Tersangka tergabung dalam kelompok Lampung dan Palembang. Pria asal Palembang ini adalah pimpinan kelompoknya," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Didik, Edi melakukan aksinya bersama 4 temannya yang masih buron yakni RZ, YO, HA dan HEN. Mereka berperan sebagai pengsurvei dan pengawas di lapangan.

Ia menambahkan, tersangka dan kawan-kawannya telah melakukan aksi di 200 TKP, yakni di Bogor sekitar 80 TKP, di Tangerang sekitar 70 TKP, di Pamulang sekitar 50 TKP dan di Depok sekitar 5 TKP.

Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengungkapkan tersangka dan kawanannya mengincar mobil yang ada barang-barang berharga di dalamnya. "Sebelum beraksi, mereka terlebih dahulu mensurvei lokasi sambil mencari sasaran mobil yang biasa diparkir di pinggir jalan," ujar Handik.

Setelah mendapatkan target, para pelaku mendekati mobil sasaran. Secara acak, para pelaku kemudian mengintip dari balik kaca mobil untuk mengincar barang-barang berharga.

"Kalau di dalam mobilnya ada barang berharga seperti uang, laptop, handphone, emas atau apa pun yang dinilai dapat dijual, mobilnya akan dipecahkan menggunakan busi," imbuhnya.

(mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads