10 Ribu Warga Jepang Gugat Asahi Shimbun Terkait Artikel Budak Seks

10 Ribu Warga Jepang Gugat Asahi Shimbun Terkait Artikel Budak Seks

- detikNews
Selasa, 27 Jan 2015 16:13 WIB
Ilustrasi
Tokyo - Lebih dari 10 ribu orang di Jepang mengajukan gugatan terhadap surat kabar liberal ternama, Asahi Shimbun. Gugatan ini terkait pemberitaan media tersebut soal sistem budak seks pada zaman perang.

Gugatan dipimpin oleh seorang profesor emeritus dari Sophia University Shoichi Watanabe yang juga diikuti oleh 10 ribu orang lainnya. Laporan tersebut dianggap telah menodai reputasi mereka sebagai warga negara Jepang

Dalam gugatannya, seperti dilansir AFP, Selasa (27/1/2015), mereka menuntut kompensasi simbolis sebesar 10 ribu yen atau setara Rp 1 juta bagi setiap warga Jepang yang ikut serta dalam gugatan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Warga Jepang yang menyebut dirinya sebagai warga Jepang yang kehormatan dan kredibilitasnya dirusak oleh laporan palsu yang ditulis oleh Asahi Shimbun," demikian bunyi kutipan dari dokumen gugatan tersebut soal penggugat.

Mereka menyebut laporan Asahi Shimbun soal sistem 'wanita penghibur' pada zaman perang tersebut sungguh keterlaluan karena isinya menghina mantan tentara juga warga Jepang.

"Memberikan penghinaan yang tidak bisa digambarkan, tidak hanya bagi mantan tentara, tapi juga warga kehormatan Jepang... yang dicap sebagai keturunan geng pemerkosa," imbuh dokumen gugatan tersebut.

Meskipun banyak catatan maupun ahli sejarah ternama menyebutkan sekitar 200 juta wanita, sebagian besar dari Korea namun juga ada yang dari China, Indonesia, Filipina dan Taiwan, yang melayani tentara-tentara Jepang di dalam rumah bordil militer yang disebut 'pusat penghibur'.

Sebagian besar pihak meyakini bahwa wanita-wania tersebut tidak dengan sukarela menjadi 'wanita penghibur' bagi tentara Jepang. Militer Jepang dan pemerintah Jepang pada era perang ikut terlibat dalam perbudakan wanita-wanita tersebut, baik secara diam-diam maupun secara terang-terangan.

Namun kelompok sayap kanan tetap meyakini bahwa wanita-wanita tersebut sebenarnya merupakan pekerja seks komersial yang terlibat dalam perdagangan manusia.

Menanggapi tuntutan ini, pihak Asahi Shimbun menyatakan akan mempelajari dokumen gugatan itu sebelum memberikan tanggapan.


(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads