Ruhut Sitompul Tak Setuju Anggota DPR Dilarang Ngartis

Ruhut Sitompul Tak Setuju Anggota DPR Dilarang Ngartis

- detikNews
Selasa, 27 Jan 2015 15:44 WIB
Jakarta - Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik memuat larangan bagi anggota DPR‎ untuk main iklan, film, dan sinetron. Anggota Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul tak setuju aturan tersebut.

"Aku nggak setuju lah. Apabila pekerjaan sampingannya halal, kenapa dilarang?" kata Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Menurut Ruhut, pekerjaan di bidang iklan, film, sinetron, dan kegiatan seni lainnya merupakan pekerjaan yang halal dilakukan. Menurut dia anggota DPR boleh saja melakukan pekerjaan semacam itu dan tak perlu dilarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang perlu dilarang itu 'anggota DPR dilarang korupsi!' itu yang perlu," ujar Ruhut yang juga merupakan anggota Komisi III DPR ini.

Pekerjaan selebritis itu bisa dilakukan anggota DPR selama tidak mengganggu pekerjaan utamanya menjadi wakil rakyat. Ruhut mencontohkan dirinya sendiri yang tak pernah terkena peringatan gara-gara bolos rapat meski bekerja juga di bidang hiburan.

"‎Selama nggak mengganggu kerjanya. Buktinya aku nggak pernah kena kartu merah. Saya ada juga (bermain di layar lebar), tapi kehadiran saya di DPR hampir 100 persen," ujar Ruhut.

Menurut Ruhut, persoalan ini adalah persoalan pembagian waktu belaka. Untuk para artis yang baru menjadi anggota DPR‎, sebaiknya mereka belajar dulu saja di DPR agar lebih memahami kerja DPR.

"‎Aku berangkat dari politisi, lawyer,baru jadi artis. Kalau mereka itu (sebagian anggota DPR) jadi artis dulu baru jadi anggota DPR. Mereka harus belajar dulu di DPR. Kalau nggak, bisa-bisa mereka cuma 4D: Datang, Duduk, Dapat Duit," tutur Ruhut santai.

Dalam Bagian Kesebelas soal 'Pekerjaan Lain di Luar Tugas Kedewanan'‎, Pasal 12, ayat (2) Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik DPR, disebutkan, "Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat sebagai anggota."

(dnu/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads