"Saya kira tidak perlu di luar DPR juga kecuali kalau ada ancaman. Ya kalau dia anggota Perbakin juga. Tapi kan tidak ada ancaman seperti itu," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015).
Dalam sidang paripurna, anggota F-Golkar Popong Otje Djunjunan mempertanyakan aturan tersebut. Ceu Popong bertanya apakah anggota DPR ke mal boleh membawa senjata api, yang menurutnya tidak perlu. Fadli setuju dengan Popong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendapat berbeda disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Menurut Taufik, urusan kepemilikan senjata api sudah diatur dalam UU sehingga sah-sah saja anggota DPR membawa senpi apabila memiliki izin.
"Yang boleh tidak hanya anggota DPR, tapi semua rakyat yang memenuhi syarat ya boleh. Syaratnya kan ketat, ada tes psikologis juga," ucap Taufik yang merupakan Sekjen PAN ini.
Larangan soal membawa senjata api ke DPR tercantum di Pasal 8 ayat 7 tata tertib tersebut. Berikut bunyi pasal tersebut:
Anggota dilarang membawa senjata api serta benda berbahaya lainnya yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan lingkungan di DPR
(imk/trq)