"Itu sama saja berlaku umum ya. Kalau yang dipanggil itu panggilan polisi atau panggilan penyidik itu belum bisa hadir, bisa memberikan keterangan mengapa tidak hadir, itu panggilan ke satu," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto, Selasa (27/1/2015).
"Panggilan kedua, bisa memberikan alasan kenapa tidak hadirnya, umpamanya sedang sakit atau keluar negeri atau ada musibah, sehingga di situ antara penyidik dengan si yang dipanggil bisa melakukan lagi reschedule," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dicek ternyata (surat) sampai dan tahu tapi tidak mau hadir dalam panggilan 1 dan 2, maka bisa dilakukan upaya penjemputan paksa," ujar Rikwanto.
Dalam agenda pemeriksaan, Senin (26/1/2015) tiga orang perwira polisi yang akan diperiksa adalah Brigjen Herry Prastowo (Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri), Kombes Pol Ibnu Isticha (Dosen Utama STIK Lemdikpol), Kompol Sumardji (Wakapolres Jombang). Ketiga saksi ini sebelumnya juga pernah dipanggil untuk diperiksa, namun saat itu tak ada satupun dari ketiganya yang memenuhi panggilan penyidik.
(idh/fjp)