Perwira Polisi Saksi Kasus BG Kembali Mangkir, Ini Tanggapan Mabes Polri

Perwira Polisi Saksi Kasus BG Kembali Mangkir, Ini Tanggapan Mabes Polri

- detikNews
Selasa, 27 Jan 2015 14:45 WIB
Kombes Rikwanto
Jakarta - Tiga perwira kepolisian yang menjadi saksi pada kasus dugaan suap Komjen Budi Gunawan kembali mangkir untuk kedua kalinya dari panggilan Komisi Pembarantasa Korupsi (KPK) kemarin. Bagaimana tanggapan Polri?

"Itu sama saja berlaku umum ya. Kalau yang dipanggil itu panggilan polisi atau panggilan penyidik‎ itu belum bisa hadir, bisa memberikan keterangan mengapa tidak hadir, itu panggilan ke satu," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto, Selasa (27/1/2015).

"Panggilan kedua, bisa memberikan alasan kenapa tidak hadirnya, umpamanya sedang sakit atau keluar negeri atau ada musibah, sehingga di situ antara penyidik dengan si yang dipanggil bisa melakukan lagi reschedule," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditambahkan Rikwanto, ‎Kalau pada panggilan ke satu dan dua tidak ada keterangan dan setelah dicek juga tak bisa hadir, maka perlu ditanyakan juga apakah surat panggilan sampai atau tidak, serta apakah memang yang dipanggil tidak mengetahui.

"Kalau dicek ternyata (surat) sampai dan tahu tapi tidak mau hadir dalam panggilan 1 dan 2, maka bisa dilakukan upaya penjemputan paksa," ujar Rikwanto.

Dalam agenda pemeriksaan, Senin (26/1/2015) tiga orang perwira polisi yang akan diperiksa adalah Brigjen Herry Prastowo (Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri), ‎Kombes Pol Ibnu Isticha (Dosen Utama STIK Lemdikpol), Kompol Sumardji (Wakapolres Jombang). Ketiga saksi ini sebelumnya juga pernah dipanggil untuk diperiksa, namun saat itu tak ada satupun dari ketiganya yang memenuhi panggilan penyidik.

(idh/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads