Fredrich Yunadi, kuasa hukum Madun, memberikan keterangan pers kepada wartawan di Polres Jaksel, Jl Wijaya II, Selasa (27/1/2015). Dia mengatakan, Madun saat ini berada di tahanan.
"Dia ada bukti otentik, ada 6 kardus buktinya. Yang mendengarkan langsung itu Madun. Dia di LP sekarang. Saya juga tidak tahu di LP mana. Pokoknya kalau sidang di PN Jaksel," terang Fredrich.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nantilah Madun yang jelaskan. Dia sering ke KPK. Dia terpanggil untuk ikut dalam pemberantasan korupsi," dalihnya.
Terkait tudingan ini, Fredrich mengaku tidak ada kaitan dengan rangkaian kriminalisasi kepada pimpinan KPK selama ini. Dia hanya mengaku diminta tolong oleh Madun untuk membongkar masalah ini.
"Madun mengaku ingin membongkar ini, tapi dia bingung ke siapa. Nanti Madun akan melaporkan oknum KPK entah ke Kejaksaan atau Polri," katanya.
Madun ditangkap oleh Polres Jaksel karena memeras pejabat dan mengaku sebagai anggota KPK.
"Kita berhasil menangkap 2 orang yang mengaku sebagai anggota KPK. Mereka memeras seseorang pejabat yang sedang dalam proses pemeriksaan KPK," ujar Kapolres Jaksel Kombes Pol Wahyu Hadiningrat bulan Oktober 2014 lalu.
Dikatakan Wahyu, modus yang digunakan Madun yaitu menawarkan jasa untuk mediasi dengan penyidik KPK. Sehingga nantinya, kasus yang sedang membelit korban bisa selesai. Bahkan dia sempat meminta uang sebesar Rp 500 juta.
Polisi menangkap Madun di Cibubur saat baru menerima uang Rp 8 juta dan US$ 20 ribu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, menegaskan, kedua pelaku bukan anggota KPK.
(mad/nrl)