"Bisa ditebak koruptor yang akan gembira atas situasi ini," jelas Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (27/3/2015).
Menurut Johan, dirinya hanya berbicara fakta, jika pimpinan KPK dan pejabat KPK dengan mudah dijadikan tersangka karea laporan masyarakat maka KPK akan lumpuh karena mereka secara undang-undang harus diberhentikan sementara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan ratusan perkara akan terbengkalai, penanganannya," tutup dia.
(ndr/trq)