Ditangkap Saat Unjuk Rasa Sambil Bugil, Pria AS Gugat Polisi Rp 13 M

Ditangkap Saat Unjuk Rasa Sambil Bugil, Pria AS Gugat Polisi Rp 13 M

- detikNews
Selasa, 27 Jan 2015 12:19 WIB
Matthew Mglej (uInterview/Twitter/latinpost.com)
Portland - Seorang pria di Oregon, Amerika Serikat menggugat polisi ke pengadilan setelah dirinya ditangkap karena bermain biola sambil bugil. Pria ini meminta ganti rugi sebesar US$ 1,1 juta atau setara Rp 13 miliar.

Matthew Mglej (25) ditangkap polisi pada Mei 2014, setelah dia berunjuk rasa sambil bermain biola dalam keadaan telanjang di luar gedung pengadilan di Portland, Oregon. Demikian seperti dilansir Reuters, Selasa (27/1/2015).

Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan distrik Oregon, pekan lalu, Mglej menyebut polisi menggunakan kekerasan dan menahan dirinya tanpa dasar hukum yang jelas. Tidak hanya itu, Mglej juga menyebut penangkapan tersebut telah melanggar hak konstitusionalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mglej yang berasal dari Hillsboro, pinggiran Portland ini, menyebut polisi menyeretnya di aspal, menuju ke mobil polisi dalam keadaan telanjang. Bahkan, lanjut Mglej, dirinya sempat dijatuhkan beberapa kali ke aspal saat hendak ditangkap.

Menurut Mglej, dirinya mengalami sejumlah luka memar dan lecet di pergelangan tangannya akibat borgol. Tidak hanya itu, Mglej juga menyebut tidak diperbolehkan menghubungi pengacaranya saat itu.

Kantor jaksa wilayah Portland menolak untuk mengomentari gugatan hukum Mglej. Mereka menyatakan belum mengetahui gugatan hukum tersebut. Sedangkan kepolisian Portland dan pejabat kantor Sheriff Multnomah yang juga disebut dalam gugatan, juga menolak berkomentar.

Pihak kepolisian Portland menyatakan, saat itu pihaknya hanya menindaklanjuti sejumlah laporan warga setempat mengenai Mglej yang bugil di depan umum. Menurut polisi, saat itu pihaknya sempat memperingatkan Mglej bahwa dia bisa ditangkap jika terus melanjutkan unjuk rasa sambil bugil.

Polisi menyatakan, Mglej akhirnya ditangkap karena melanggar kode etik kota Portland, yang melarang aksi tak senonoh di depan umum. Namun dalam gugatannya, Mglej bersikeras bahwa dirinya memiliki hak untuk berunjuk rasa.


(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads