"Saya tunggu saja surat keputusan dari Presiden. Kan harus bikin surat ke presiden, apapun keputusannya (pimpinan KPK) harus disampaikan kepada presiden," kata Bambang saat tiba di gedung Komnas HAM, jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015).
Merujuk pada UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK, pimpinan yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara oleh presiden. Bambang mengajukan surat untuk berhenti sementara sebelum Keppres diteken Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ternyata Ketua KPKβ Abraham Samad tak langsung menyetujui pengunduran diri rekannya. AS meminta Bambang tidak mundur dari KPK demi pemberantasan korupsi.
"Demi KPK pak BW tidak boleh mundur dan sampai hari ini beliau masih pimpinan KPK yang sah dan legitimate," kata Samad.
(ros/fjp)