Permintaan Berhenti Sementara Ditolak Samad, BW Tunggu Keputusan Jokowi

Permintaan Berhenti Sementara Ditolak Samad, BW Tunggu Keputusan Jokowi

- detikNews
Selasa, 27 Jan 2015 11:43 WIB
Jakarta - Bambang Widjojanto menyampaikan berhenti sementara sebagai Wakil Ketua KPK menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pidana mengarahkan saksi palsu. Namun surat pengundaan diri itu tak langsung diterima oleh Pimpinan KPK lainnya. Apa tanggapan Bambang?

"Saya tunggu saja surat keputusan dari Presiden. Kan harus bikin surat ke presiden, apapun keputusannya (pimpinan KPK) harus disampaikan kepada presiden," kata Bambang saat tiba di gedung Komnas HAM, jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015).

Merujuk pada UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK, pimpinan yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara oleh presiden. Bambang mengajukan surat untuk berhenti sementara sebelum Keppres diteken Jokowi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, BW resmi berhenti sementara sebagai Wakil Ketua KPK bidang Penindakan pada Senin (26/1) sore. Dia berpesan langkahnya itu yakni memberi contoh kepemimpinan yang berani bertanggungjawab atas risiko pekerjaan.

Namun ternyata Ketua KPKβ€Ž Abraham Samad tak langsung menyetujui pengunduran diri rekannya. AS meminta Bambang tidak mundur dari KPK demi pemberantasan korupsi.

"Demi KPK pak BW tidak boleh mundur dan sampai hari ini beliau masih pimpinan KPK yang sah dan legitimate," kata Samad.

(ros/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads