Polisi Gerebek Kos-kosan Tempat Transaksi Sabu-sabu di Cianjur

Polisi Gerebek Kos-kosan Tempat Transaksi Sabu-sabu di Cianjur

- detikNews
Selasa, 27 Jan 2015 11:14 WIB
Bandung - Unit I Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menggerebeg tempat kos di Pasir Kampung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Di kamar kos tersebut, polisi menemukan 17 paket sabu-sabu dan mengamankan dua tersangka.

Suhendra (35) warga Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas dan Hadi Safaat (35) warga Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur kini mendekam di tahanan Mapolda Jabar.

"Awalnya kami mendapat kabar jika di sebuah tempat kos di kawasan tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Ermi Widyatno didampingi KBO Ditres Narkoba Polda Jabar AKBP Mulyadi, Selasa (27/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mendapat informasi, Unit I Subdit III yang dipimpin Kompol Boni melakukan penyelidikan. Selama beberapa hari mereka mencari tahu siapa orang yang kerap bertransaksi sabu-sabu di daerah Pacet hingga kemudian pada Minggu (25/1) malam sekitar pukul 21.00, polisi melihat ada seseorang yang masuk ke dalam sebuah kamar kos yang dicurigai menjadi tempat transaksi.

"Anggota kami melakukan penggerebegan ke tempat tersebut. Di dalam kamar ada dua tersangka," katanya.

Saat menggeledah kamar kos, polisi menemukan 17 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening. Paket-paket kecil ini dimasukkan ke dalam plastik klip besar.

"Paket sabu tersebut suda siap edar," tutur Ermi.

Dalam pengembangannya, polisi mencari pemasok sabu-sabu untuk Suhendra yang merupakan pedagang sayuran di kawasan Pacet. Suhendra dan Hadi sehari-hari berprofesi sebagai pedagang.

Saat diperiksa, Suhendra mengakui jika sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Yus. "Katanya, Yus ini merupakan warga Cibinong, Bogor. Kini Yus masuk daftar pencarian orang," ujar Mulyadi.

Suhendra dan Hadi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 114, 112 dan 127 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

(tya/tya)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads