M Arsyad (23) sejatinya adalah seorang tukang tusuk sate. Arsyad ditahan atas laporan Tim Hukum PDIP Henri Yosodiningrat karena memasang foto dua orang tengah berhubungan seks di Facebook. Dia merekayasa foto tersebut dengan wajah Jokowi dan Megawati.
Tidak main-main, Arsyad yang pendukung Prabowo ini ditangkap dan langsung ditahan penyidik Mabes Polri. Dia dijerat pidana pornografi karena menyebarkan gambar porno di media sosial. Arsyad depresi. Belum lagi orang tua Arsyad yang ikut-ikutan stres karena putranya itu merupakan tulang punggung keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya itu, media kan yang menyalahtafsirkan. Makanya teman-teman media, kenapa kita tangkap, makanya saya jelaskan di sini, kenapa cepat (diproses-red) karena pornografi, karena apa? Pengaruhnya dampaknya bagi anak-anak tidak baik. Bisa berpengaruh pada kekerasa seksual dan lain-lain," jelas Sutarman, Kamis (30/10/2014).
"Kemarin ada wacana dibebaskan saja, tidak bisa. Konsekuensi hukum tetap berjalan," kata Tedjo Edhy, Jumat (31/10/2014).
Namun itu semua berubah saat orang tua Arsyad dipanggil Jokowi ke Istana, Sabtu (1/11/2014). Mereka datang untuk meminta maaf secara langsung kepada Jokowi dan Iriana.
Setelah hampir sejam bertemu, ortu Arsyad mendapat kepastian langsung dari orang nomor satu di negeri ini, anaknya akan segera dibebaskan. Jokowi juga memaafkan perbuatan Arsyad. Bahkan Iriana memberikan uang juga untuk ortu Arsyad.
"Besok penangguhanannya sudah, saya sudah sampaikan banyak. Besok sudah bisa ketemu," kata Jokowi saat itu.
Namun khusus untuk status tersangka Arsyad, Jokowi tidak mau mencampuri urusan penyidik. Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada Mabes Polri.
"Saya belum tahu, tapi yang jelas, saya meminta untuk ditangguhkan, dan besok sudah keluar," jawab Jokowi.
"Sudah koordinasi dengan Kapolri?" tanya wartawan yang hanya dijawab anggukan kepala dan senyum oleh Jokowi.
Dua hari kemudian, janji Jokowi ditepati. Penahanan Arsyad ditangguhkan. Meski Polri menepis, tapi sulit tidak mengaitkan penangguhan itu dengan pertemuan Jokowi dan ortu Arsyad.
"Penangguhan penahanan itu kewenangan penyidik. Dalam hal, tidak melarikan diri, tidak merusak barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya," elak Sutarman membantah penangguhan penahanan atas request Jokowi.
Bagaimana dengan kasus Bambang Widjojanto? Jokowi sangat berhati-hati dalam mengeluarkan sikap. Imbauan pertamanya soal kasus ini juga malah terkesan sangat normatif karena tidak ada solusi jitu.
Jokowi pun menegaskan sikapnya yang tidak mau melakukan intervensi hukum. Masalah Bambang diserahkan kepada dua institusi, Mabes Polri dan KPK.
(mok/nrl)