Dear Polri, Bagaimana Laporan 'Hakim Agung Pemalsu Putusan Gembong Narkoba'?

Dear Polri, Bagaimana Laporan 'Hakim Agung Pemalsu Putusan Gembong Narkoba'?

- detikNews
Selasa, 27 Jan 2015 08:42 WIB
Hakim agung Yamani usai dipecat (dok.detikcom)
Jakarta - Bareskrim Mabes Polri dalam hitungan hari menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto atas laporan Sugianto Sabran. Namun, laporan Komisi Yudisial (KY) tentang adanya hakim agung yang memalsu putusan gembong narkoba pada tahun 2012, hingga kini tidak jelas ujung pangkalnya.

Dalam catatan detikcom, Selasa (27/1/2015), hakim agung yang memalsu itu adalah Ahmad Yamani. Ia memalsukan putusan gembong narkotika Hengky Gunawan. Sedianya, majelis hakim yang diketuai Imron Anwari dengan anggota Hakim Nyak Pha dan Yamani itu akan mengubah hukuman Hengky dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara.

Namun saat salinan putusan dikirim ke Surabaya, Yamani 'membegal' putusan itu dan mencoret amar serta menggantinya menjadi 12 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perbuatannya, Mahkamah Agung (MA) dengan KY lalu membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan Yamani dipecat pada 11 Desember 2012. Pemecatan ini juga menorehkan sejarah baru di dunia peradilan Indonesia yaitu Yamani sebagai hakim agung pertama di Indonesia yang dipecat!

Nah, berbekal keputusan MKH ini lalu pimpinan KY melaporkan ke Mabes Polri pada penghujung 2012. Bukti lain yaitu putusan Hengky Gunawan yang dipalsu itu. Anehnya, meski yang melaporkan adalah orang yang jelas yaitu pimpinan lembaga tinggi negara bentukan UUD 1945, Mabes Polri belum juga menindaklanjuti hingga saat ini setelah 3 tahun berlalu.

Di sisi lain, Imron telah pensiun pada akhir Desember 2014 lalu dan Hakim Nyak Pha pensiun pada Mei 2013.

Jika Mabes Polri bisa menangkap dengan cepat BW dan menetapkannya tersangka, mengapa Mabes Polri lamban mengusut kasus pemalsuan gembong narkoba yang bukti-bukti dan pelakunya sudah ada dan buktinya terang benderang?


(asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads