"Kalau sudah panggilan ketiga tidak juga diindahkan, maka bisa ada upaya paksa, jemput paksa," kata Guru Besar Hukum Pidana UII Prof Mudzakir saat berbincang, Senin (26/1/2015) malam.
Jika memang kesaksian tiga perwira itu penting di kasus Komjen Budi, KPK bisa memaksa kehadiran mereka. Saksi yang dipanggil oleh penyidik diharuskan hadir untuk membuat terang suatu perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyarankan KPK tetap menjalin koordinasi dengan Polri untuk menghadirkan ketiga perwira tersebut. Meski kini sedang ramai dibicarakan adanya konflik KPK-Polri, lembaga antikorupsi itu tetap harus mencoba menjalin komunikasi dengan Polri.
"Dalam penegakan hukum, koordinasi sesama lembaga penegak hukum tetap diperlukan," ujarnya.
Tiga perwira polisi dua kali tak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi di kasus dugaan suap Komjen Budi Gunawan. "Kasus Komjen BG tiga saksi yang tidak hadir adalah Kompol Sumardji, Brigjen Herry Prastowo, dan Kombes Ibnu Isticha," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Senin (26/1) petang.
Priharsa memaparkan ada beberapa alasan tiga perwira polisi itu tak bisa memenuhi panggilan penyidik yang menangani kasus Budi Gunawan. Kompol Sumardji yang merupakan Wakapolres Jombang ditunda pemeriksaannya menjadi Selasa (27/1) hari ini. Kombes Ibnu Istichaโ (Dosen Utama STIK Lemdikpol)โ beralasan sedang mendampingi mahasiswa S3, dan Brigjen Herry Prastowo (Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri) beralasan sedang menjalankan tugas operasi.
(trq/rvk)