"Saya rasa penting untuk memberikan hak imunitas kepada pimpinan KPK, karena saat ini semua orang dapat dengan mudah melaporkan seseorang kepada polisi," ujar advokat senior, Todung Mulya Lubis saat dihubungi detikcom, Selasa (27/1/2015).
Walaupun begitu, hak imunitas tersebut tidak dapat dipergunakan begitu saja oleh para pimpinan KPK. Tentu ada batasan dan aturan yang harus membatasi mereka menggunakan hak itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya rasa perlu untuk memberikan hak imun kepada pimpinan KPK tapi dalam kondisi tertentu, yaitu untuk melindungi wewenang pimpinan KPK dalam mengambil keputusan," tutupnya.
Presiden Jokowi disarankan oleh mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana untuk memberikan hak imunitas bagi pimpinan KPK melalui Perppu menyusul banyaknya serangan yang ditujukan kepada para pimpinan komisi tersebut. Wacana pemberian hak imunitas bagi pimpinan KPK muncul setelah Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
(rni/rvk)