Perokok berusia 38 tahun itu diketahui tertangkap basah membuang puntung rokok dari kamera CCTV. Namun tidak dijelaskan dari lantai berapa pria ini membuang bekas puntung rokok tersebut.
Seperti dilansir reuters, Selasa (27/1/2015), agensi kesehatan nasional Singapura mengatakan bahwa pria itu didenda sebesar $ 600 per rokok. Tak hanya itu, sebagai efek jera, pria tersebut juga harus membersihkan area umum selama 5 jam menggunakan rompi berwarna cerah yang bertuliskan "Corrective Work Order".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agensi kesehatan Singapura dalam website nya mengatakan bahwa mereka memasang 600 karena di hampir 600 lokasi fasilitas umum dan melaksanakan 206 tindakan keras bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
(rni/rvk)