Dalam keterangan kepada wartawan, Senin (26/1/2015), Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Eko Hadi Sutedjo menyatakan, para tersangka yang diamankan ini merupakan sindikat. Mereka membawa ganja itu dari Aceh dengan Jakarta. Jika lolos, mereka akan mendapat upah Rp 100 juta.
Truk bernomor polisi BK 9640 DI itu diamankan Polresta Medan pada Sabtu (17/1) malam saat melintas di KM 15 Jalan Medan - Binjai, Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Nasir (33) yang mengemudikan truk tersebut, sementara kernetnya Fadli (40). Keduanya warga Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โMereka bertugas menginformasikan situasi kepada kawannya yang naik truk. Kalau ada razia lalu lintas, truk tahan dulu,โ kata Kapolda Eko Hadi Sutedjo.
Petugas kemudian memburu tersangka Mursal (40) asal Aceh Selatan, dan Zulkifli (33) asal Bireuen yang mengendarai Toyota Avanza BK 1020 JP. Keduanya berhasil dibekuk di Lubuk Pakam, Deli Serdang. Karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, salah satu tersangka terpaksa ditembak kakinya.
Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap bandar sindikat tersebut. Polda Sumut bekerja sama dengan Polda Aceh untuk memburu bandar ganja tersebut.
(rul/rvk)