"Dasarnya terlalu banyak meningkat โanak-anak merokok dan bahaya rokok, kanker segala macam terlalu tinggi," ujar Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2015).
Ahok optimis pelarangan ini bisa menekan jumlah perokok. Terlebih ke depannya, suami Veronica Tan itu berniat menghilangkan papan reklame berukuran besar di jalanan Ibu Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita bisa kontrol dari lock-nya iklannya apa saja, kayak TV kabel," imbuhnya.
Lantas bagaimana dengan iklan-iklan rokok yang sudah terlanjur terpampang di setiap sudut Jakarta?
"Tunggu pajaknya selesai, bongkar!" tegas pria tiga anak tersebut.
Pelarangan reklame rokok tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar. Aturan itu sudah diberlakukan sejak 13 Januari 2015.
Sebelumnya, Sekda DKI Saefullah mengatakan iklan rokok yang sudah mengantongi izin dapat tetap terpasang. Namun apabila izin itu sudah habis, maka pihaknya tidak dapat memperpanjang lagi.
(aws/rvk)