Masih Ada Reklame Iklan Rokok, Ahok: Pajaknya Selesai Kita Bongkar!

Masih Ada Reklame Iklan Rokok, Ahok: Pajaknya Selesai Kita Bongkar!

- detikNews
Senin, 26 Jan 2015 22:37 WIB
Jakarta - Pemprov DKI telah melarang perusahaan rokok memasang iklan pada media luar ruang, termasuk reklame. Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menyebut larangan itu bertujuan agar tidak banyak lagi anak di bawah umur yang merokok.

"Dasarnya terlalu banyak meningkat โ€Žanak-anak merokok dan bahaya rokok, kanker segala macam terlalu tinggi," ujar Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2015).

Ahok optimis pelarangan ini bisa menekan jumlah perokok. Terlebih ke depannya, suami Veronica Tan itu berniat menghilangkan papan reklame berukuran besar di jalanan Ibu Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Efektif nggak efektif pokoknya kita larang saja.โ€Ž Kalau larang ikโ€Žlan kan lebih gampang. Reklame bilboard juga mau kita potong, kita mau pakai LED," ucap Ahok.

"Kita bisa kontrol dari lock-nya iklannya apa saja, kayak TV kabel," imbuhnya.

Lantas bagaimana dengan iklan-iklan rokok yang sudah terlanjur terpampang di setiap sudut Jakarta?

"Tunggu pajaknya selesai, bongkar!" tegas pria tiga anak tersebut.

Pelarangan reklame rokok tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar. Aturan itu sudah diberlakukan sejak 13 Januari 2015.

Sebelumnya, Sekda DKI Saefullah mengatakan iklan rokok yang sudah mengantongi izin dapat tetap terpasang. Namun apabila izin itu sudah habis, maka pihaknya tidak dapat memperpanjang lagi.

(aws/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads