"Baru saja Magrib tadi, saya dikasih tahu pimpinan bahwa pengunduran diri Pak Bambang ditolak semua pimpinan," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
Johan menegaskan, meskipun pimpinan KPK menolak permohonan Bambang, namun semua keputusan berada di tangan Presiden Jokowi. Pimpinan KPK kini menunggu keputusan Jokowi apakah akan mengeluarkan Keppres penonaktifan Bambang atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pimpinan KPK memiliki beberapa pertimbangan terkait penolakan permohonan yang disampaikan BW. Salah satu alasannya adalah KPK saat ini masih sangat membutuhkan Bambang guna menuntaskan beberapa perkara yang masih ditangani.
"Jadi tadi keyakinan pimpinan bahwa seperti yang disampaikan Pak BW pelapor yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian dan kemudian pihak Mabes menjadikan tersangka menurut pimpinan itu bentuknya rekayasa. Jadi keyakinan itulah maka pengunduran diri Pak BW ditolak disamping Pak BW juga dibutuhkan juga di KPK," tutur Johan.
"Pimpinan KPK tinggal 4, Pak BW non aktif tinggal 3, jadi karena itu pimpinan tadi memutuskan untuk menolak permintaan pengunduran diri Pak BW," tegasnya.
(kha/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini