"Minggu ini sepengetahuan saya ada dua penumpang yang sudah melengkapi administrasi yang diperlukan," ujar Presdir Indonesia Airasia, Sunu Widyatmoko usai konferensi pers di kantor BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (3/1/2015).
Sunu menjamin pihaknya tidak memberikan perlakukan spesial kepada salah satu penumpang. Baginya setiap ahli waris yang telah melengkapi administrasi yang diperlukan dapat langsung mencairkan santunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah santunan yang diberikan untuk tahap pertama adalah Rp 300 juta, dan bukan merupakan asuransi. "Perlu dipahami saat ini keluarga tengah sedih. Mereka tidak butuh asuransi, akan tetapi kejelasan proses evakuasi berjalan lancar, proses pembayaran juga akan berjalan secara beiringan," tutupnya.β
Ketentuan tentang ganti kerugian pesawat udara tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara. Dalam Permen itu, disebut, "Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang".
(edo/nwk)