Mantan Hakim Mahkamah Kosntitusi (MK) Harjono mengatakan jika kembali kepada UUD, semua masalah yang terjadi, penyelesaiannya kembali ke Presiden. Presiden bisa mengintervensi penyelesaian konflik yang ada.
"Saya kira kalau kita kembali ke UUD, semuanya kembali kepada Presiden. Dibenarkan Presiden melakukan apapun juga tanpa harus melihat pada UU pokok Kepolisian, melihat UUD," ucap Harjono, kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi setiap saat kalau presidennya ganti, tanpa nunggu pensiun bisa diganti Kapolrinya. Presiden sebagai kepala negara dan dia sebagai eksekutif, dia bisa menunjuk orang-orang yang dia percayai untuk bisa melaksanakan programnya." ujarnya.
Dengan kata lain, presiden bisa memerintahkan Kapolri agar menerbitkan SP3 dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. SP3 ini dinilai bisa meredam konflik antara KPK-Polri dan menghindari adanya pelemahan pimpinan KPK.
"Iya (bisa perintahkan SP3). Artinya kalau prosedur-prosedur acara, ya acara," ujar Harjono.
"Tapi yang menjadi persoalan adalah bukan masalah dia bisa di-SP3 atau tidak. Persoalannya yang dihadapi adalah apa betul cara menunjuk Kapolri itu seperti yang ada di UU sekarang? Biangnya kan di situ," tambahnya.
(slm/nwk)