"Kelimanya hadir memenuhi panggilan penyidik," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
Kelima saksi itu adalah Dudung Mulyana (Sekda Kab. Cirebon), Zainal Abidin Rusamsi (eks Sekda Kab. Cirebon tahun 2010-2012), Nuriyaman Novianto (eks Sekda Kab. Cirebon tahun 2008-2010), Wawan Setiawan (Asisten Administrasi Umum Sekda Kab. Cirebon), dan Tambak H Soleh (Kepala Bagian Keuangan Sekda Kab. Cirebon).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara saksi Wawan diperiksa terkait pengeluaran dana bagi bansos dan hibah dalam bentuk surat perintah pencairan dana," ucap Tony.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 3 tersangka yaitu Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi, serta 2 nama selaku DPC Koordinator Penyerahan Bansos yaitu Subekti Sunoto dan Emon Purnomo. Modus yang digunakan yaitu dengan penyunatan dana bansos, anggaran tidak sesuai peruntukan dan penerima dana fiktif. Atas kasus ini, perhitungan sementara negara dirugikan Rp 1,8 miliar.
(dha/rvk)