"Kalau etika iya, itu kembali ke etika," ucap Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Membandingkan dengan konteks Bambang Widjojanto, Aziz memandang ada perbedaan dengan konteks Budi Gunawan. Bambang mengajukan pengunduran diri dari KPK setelah menjadi tersangka karena Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 memang mengatur demikian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aziz juga menegaskan, tak ada aturan yang melarang Budi dilantik menjadi Kapolri meski Budi menyandang status tersangka. Meski secara Undang-undang tak diatur, namun secara etika bisa saja publik memperbincangkan pokok persoalan ini. Namun Aziz tak mau berbicara soal etika.
"Kalau bicara Undang-undang tidak ada aturan yang melarang (tersangka Budi menjadi Kapolri). Kalau etika, silakan bicara persepsi masing-masing. Saya bicara menurut Undang-undang, saya tidak ingin bicara persepsi," tutur Aziz.
(dnu/trq)