Eks Penasihat KPK: Jokowi Punya 2 Opsi, SP3 Atau Terbitkan Keppres untuk BW

Eks Penasihat KPK: Jokowi Punya 2 Opsi, SP3 Atau Terbitkan Keppres untuk BW

- detikNews
Senin, 26 Jan 2015 19:13 WIB
Jakarta - Presiden Joko Widodo menjadi orang yang paling menentukan status Bambang Widjojanto sebagai pimpinan KPK. Menurut mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, kini bola ada di Presiden Jokowi. Jokowi hanya punya dua opsi atau pilihan, perintahkan Mabes Polri Keluarkan SP3 untuk BW atau terbitkan Keppres pemberhentian BW.

"Presiden Jokowi harus ambil sikap tegas. Pak BW tersangka bisa keluarkan Keppres nonaktif. Kalau kasusnya rekayasa perintahkan penerbitan SP3 supaya pimpinan KPK ada kepastian," kata Abdullah di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).

Jika Jokowi mengeluarkan Keppres penonaktifan BW, konsekuensinya KPK hanya akan dipimpin tiga orang. Tak bisa dipungkiri, kinerja KPK pasti akan terganggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"β€ŽOleh karena itu maka Presiden Jokowi harus mengambil sikap tegas apakah mengeluarkan Keppres nonaktif atau SP3," tegasnya.

Abdullah sangat mengapresiasi keputusan BW yang mengajukan surat berhenti sementara sebagai pimpinan KPK terkait statusnya sebagai tersangka. Kini, Abdullah menantang Komjen Budi Gunawan untuk tunduk pada konstitusi dan mau secara gentleman mengundurkan diri dari jabatannya sekaligus sebagai calon Kapolri.

"Dalam UU memang demikian. Ketika udah status tersangka harus nonaktif. Kalau BG merasa sudah jiwa besar sebagai perwira tinggi polisi dan ditetapkan sebagai tersangka maka seharusnya juga beliau mengundurkan diri nonaktif dari kepolisian. Supaya semua bisa berjalan sesuai aturan yang ada," jelas Abdullah.

(kha/ear)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads