"Presiden Jokowi harus ambil sikap tegas. Pak BW tersangka bisa keluarkan Keppres nonaktif. Kalau kasusnya rekayasa perintahkan penerbitan SP3 supaya pimpinan KPK ada kepastian," kata Abdullah di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
Jika Jokowi mengeluarkan Keppres penonaktifan BW, konsekuensinya KPK hanya akan dipimpin tiga orang. Tak bisa dipungkiri, kinerja KPK pasti akan terganggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdullah sangat mengapresiasi keputusan BW yang mengajukan surat berhenti sementara sebagai pimpinan KPK terkait statusnya sebagai tersangka. Kini, Abdullah menantang Komjen Budi Gunawan untuk tunduk pada konstitusi dan mau secara gentleman mengundurkan diri dari jabatannya sekaligus sebagai calon Kapolri.
"Dalam UU memang demikian. Ketika udah status tersangka harus nonaktif. Kalau BG merasa sudah jiwa besar sebagai perwira tinggi polisi dan ditetapkan sebagai tersangka maka seharusnya juga beliau mengundurkan diri nonaktif dari kepolisian. Supaya semua bisa berjalan sesuai aturan yang ada," jelas Abdullah.
(kha/ear)