Tak Pernah Diarahkan di Sidang Pilkada Kotawaringin di MK, Ratna Siap Bersaksi untuk BW

Tak Pernah Diarahkan di Sidang Pilkada Kotawaringin di MK, Ratna Siap Bersaksi untuk BW

- detikNews
Senin, 26 Jan 2015 18:38 WIB
Jakarta - Ratna Mutiara menjamin tak pernah diarahkan Bambang Widjojanto (BW) saat bersaksi di sidang Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng. Ratna menegaskan, sama sekali bersama 68 saksi tidak pernah diarahkan untuk berkata sesuatu yang lain di sidang pada 2010 lalu.

"Saya nggak ada yang merasa mengarahkan," tegas Ratna lagi saat ditemui di rumahnya di Kotawaringin Barat, Senin (26/1/2015).

Ratna menjelaskan, dirinya sudah mendengar kasus yang menimpa BW. Dia pun menyampaikan siap bersaksi untuk BW. Total saat itu ada 68 saksi yang bersaksi di sidang MK untuk Ujang Iskandar yang kini menjadi Bupati Kotawaringin Barat, menghadapi Sugiyanto Sabran politisi PDIP yang melaporkan BW.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kayaknya kalau saya sampai 68 saksi itu bersedia, Insya Allah saya bersedia. Kalau saya disuruh sendiri bukannya nggak mau kejadiannya saya menjadi menderita dan keluarga saya menderita. Kalau 68 saksi semuanya diajak atau kita semua ya dan bicara bareng kayaknya siap deh," urai Ratna yang menjadi penyadap karet dan menjadi guru mengaji ini.

"Soalnya untuk KPK semuanya itu kan membutuhkan KPK, selama kita ada kebebasan berbicara, kita punya kebebasan berbicara dan punya kebebasan berpendapat walaupun rumah saya di pojok sini," tutur dia.

Ratna satu-satunya saksi yang dipidana karena kesaksian palsu. Dia mengaku karena gugup saat itu mengucap nama Eko yang ikut bagi-bagi uang. Nah Ratna pun akhirnya dipidana dan kena 5 bulan penjara. Dia ditahan Bareskrim Polri dan kemudian Rutan Pondok Bambu.

(tfn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads