Anak Mantan Presiden Mubarak Dibebaskan

Anak Mantan Presiden Mubarak Dibebaskan

- detikNews
Senin, 26 Jan 2015 20:59 WIB
Jakarta - Dua anak laki-laki Hosni Mubarak dibebaskan dari penjara, satu hari setelah peringatan empat tahun pemberontakan yang menggulingkan mantan presiden Mesir tersebut.

Alaa dan Gamal Mubarak meninggalkan Penjara Torah di ibukota Kairo pada hari Senin pagi (26/01) setelah hampir empat tahun ditahan, kata komandan polisi ibukota tersebut kepada BBC.

Minggu lalu, sebuah pengadilan memerintahkan kedua pria tersebut dibebaskan karena telah menjalani masa penahanan praperadilan secara maksimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mubarak diadili dalam kasus dugaan penggelapan dana negara senilai hampir US$18 juta dolar pada Mei 2014, yang sebenarnya dialokasikan untuk perawatan istana kepresidenan.

Ketika itu Mubarak dan dua anaknya, Alaa dan Gamal, dinyatakan bersalah.

Ini adalah kasus terakhir yang membuat Mubarak -yang saat ini berusia 86 tahun- mendekam di penjara.

Mantan orang kuat di Mesir tersebut menjalani penahanan sejak April 2011, beberapa bulan setelah digulingkan dari kekuasaan melalui gerakan rakyat.

Kasus lain, dengan dakwaan memerintahkan pembunuhan ratusan pengunjuk rasa, sudah dibatalkan November lalu.

Pengacara Mubarak kepada BBC mengatakan harapannya agar Mubarak segera dibebaskan dari rumah sakit militer, tempat dia menjalani penahanan selama ini.


(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads