"Saya kira Presiden mengambil sikap yang menurut saya cukup arif. Saya juga tanya ke Pak Luhut (Kepala Staf Kepresidenan) dan beliau memberikan gambaran bahwa Presiden tidak mau memakai kewenangan secara otoriter tapi mencoba menampung semua aspirasi, dan masalah ini kan antara hukum dan politik," tutur Waketum Golkar versi Munas Jakarta Yorrys Raweyai di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2015).
Salah satu pernyataan Presiden Jokowi adalah melarang adanya upaya kriminalisasi baik ke KPK atau pun ke Polri. Selain itu ada Presiden Jokowi melarang adanya pihak yang mengintervensi proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentunya para tokoh senior yang dipanggil Jokowi itu harus memiliki payung hukum untuk beraksi. Jika tidak, maka kapasitas mereka hanya sebatas memberikan usulan saja.
Para tokoh yang dipanggil diantaranya adalah mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan pimpinan KPK Erry Riyana dan Tumpak Hatorangan, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, pengajar di Akademi Kepolisian Bambang Widodo Umar, serta guru besar Hukum UI Hikmahanto Juwana. Ada pun mantan Ketum PP Muhammadiyah Syafi'i Ma'arif berhalangan hadir karena masih berada di Yogyakarta.
Para tokoh ini sebelumnya sangat vokal menyerukan #SaveKPK sesaat setelah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri. Mereka dan pendukung lainnya juga sempat tersinggung ketika Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno menyebut kata-kata 'rakyat tidak jelas'.
"Jangan kita menambah keruh suasana dengan memberikan statement-statement yang menambah polemik," kata Yorrys.
(bpn/trq)