HOG Jakarta Sambut Baik Upaya Polisi Tertibkan Harley Ilegal

HOG Jakarta Sambut Baik Upaya Polisi Tertibkan Harley Ilegal

- detikNews
Senin, 26 Jan 2015 18:19 WIB
Ilustrasi
Jakarta - Upaya Direktorat Lalu-Lintas Polda Metro Jaya menertibkan motor gede (moge) ilegal yang tak dilengkapi surat-surat kendaraan, disambut baik komunitas Moge. Harley Davidson Owner Group (HOG) sebagai salah satu klub moge menyatakan dukungan penuh penertiban tersebut.

"Pada prinsipnya kita mendukung, karena sebagai warga Negara Indonesia yang taat hukum," ujar Director HOG Jakarta Chapter Sahat Manalu saat berbincang dengan detikcom, Senin (26/1/2015).

Menurut Sahat, keberadaan moge ilegal yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan alias bodong itu sangat merugikan pengguna moge, bahkan merugikan negara karena tidak membayar pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bodong-bodong itu kan tidak bayar pajak. Itu sangat merugikan negara," cetusnya.

Ia sendiri memastikan, member HOG Jakarta tidak ada yang punya moge bodong. Sebab, dari total 3.800 anggota HOG Jakarta, seluruh moge tersebut dibeli dari agen resmi PT Mabua Harley Davidson Indonesia.

"Orang-orang HOG ini beli dari authorized Mabua. Jadi member HOG dengan Mabua itu sama datanya," ungkapnya.

Menurutnya, banyaknya moge bodong karena mereka tidak perlu membayar pajak yang cukup tinggi, dibanding membeli moge ke agen resmi. Ia pun meminta agar pemerintah meninjau kembali pajak untuk moge ini.

"Kita bayar pajak besar lho, itu rata-rata berkisar Rp 5-8 juta per tahun. Tetapi tidak ada keistimewaan buat moge, sama saja dengan yang lainnya," ungkapnya.

Kalaupun ada kenaikan pajak, ia pun meminta privilege untuk moge. "Misalnya moge di atas 1.800 CC itu boleh masuk tol, atau itu kan Pak Ahok memberlakukan kawasan pelarangan motor, itu untuk moge dibolehkan. Karena moge ini tidak mengganggu lalu lintas sebab kita tidak setiap hari keluarnya," bebernya.

Meski begitu, lanjut dia, pihaknya tetap akan mematuhi peraturan lalu lintas. Ia pun setuju jika ada oknum pengguna moge ditindak kalau melanggar aturan lalulintas.

"Kalau saya sih mendukung (ditindak) kalau dia melanggar rambu kalau dia melakukan itu secara individu, artinya sedang tidak turing. Hak dan kewajiban kita sama dengan yang lain. Ya ditindak saja kalau melanggar," tutupnya.


(mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads