"Pada prinsipnya kita mendukung, karena sebagai warga Negara Indonesia yang taat hukum," ujar Director HOG Jakarta Chapter Sahat Manalu saat berbincang dengan detikcom, Senin (26/1/2015).
Menurut Sahat, keberadaan moge ilegal yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan alias bodong itu sangat merugikan pengguna moge, bahkan merugikan negara karena tidak membayar pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia sendiri memastikan, member HOG Jakarta tidak ada yang punya moge bodong. Sebab, dari total 3.800 anggota HOG Jakarta, seluruh moge tersebut dibeli dari agen resmi PT Mabua Harley Davidson Indonesia.
"Orang-orang HOG ini beli dari authorized Mabua. Jadi member HOG dengan Mabua itu sama datanya," ungkapnya.
Menurutnya, banyaknya moge bodong karena mereka tidak perlu membayar pajak yang cukup tinggi, dibanding membeli moge ke agen resmi. Ia pun meminta agar pemerintah meninjau kembali pajak untuk moge ini.
"Kita bayar pajak besar lho, itu rata-rata berkisar Rp 5-8 juta per tahun. Tetapi tidak ada keistimewaan buat moge, sama saja dengan yang lainnya," ungkapnya.
Kalaupun ada kenaikan pajak, ia pun meminta privilege untuk moge. "Misalnya moge di atas 1.800 CC itu boleh masuk tol, atau itu kan Pak Ahok memberlakukan kawasan pelarangan motor, itu untuk moge dibolehkan. Karena moge ini tidak mengganggu lalu lintas sebab kita tidak setiap hari keluarnya," bebernya.
Meski begitu, lanjut dia, pihaknya tetap akan mematuhi peraturan lalu lintas. Ia pun setuju jika ada oknum pengguna moge ditindak kalau melanggar aturan lalulintas.
"Kalau saya sih mendukung (ditindak) kalau dia melanggar rambu kalau dia melakukan itu secara individu, artinya sedang tidak turing. Hak dan kewajiban kita sama dengan yang lain. Ya ditindak saja kalau melanggar," tutupnya.
(mei/rvk)