Namun, karena salah sebut nama seseorang di sidang karena gugup, dia dipidana memberikan kesaksian palsu. Ratna hanya mendengar saja tak melihat langsung money politics. Hal ini yang dianggap kesaksian palsu hakim. Hanya dia saja diantara saksi yang dipidana dan divonis Pengadilan Negeri Jakarta pusat dan dikurung 5 bulan.
Ratna kini sudah hidup tenang di rumah sederhananya di Desa Kebun Agung, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat, Kalteng. Saat ditemui detikcom, Senin (26/1/2015), Ratna menyambut ramah. Dia baru saja pulang dari menyadap karet. Sore hingga malam hari dia mengajar anak-anak mengaji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugianto kini duduk di DPR dari Fraksi PDIP. Pada 19 Januari lalu dia melaporkan BW ke Mabes Polri, atas kasus kesaksian palsu.
"Jadi kalau memang Pak Bambang kira-kira nggak terjadi apa-apa, kenapa harus takut," jelas Ratna.
Ratna menuturkan, sama sekali para saksi tak ada yang diarahkan BW. Mereka hanya bertemu sekali itu pun di sidang MK. Pengarahan hanya disampaikan agar memberikan kesaksian sesuai fakta yang dilihat dan didengar. Ratna membeberkan soal pelaku money politics.
"Kalau tim sukses ketemu, kalau Pak Bambang nggak pernah ketemu," urai dia.
Ratna mengaku di Jakarta dia selama 21 hari. Sedang di MK hanya tampil sekali. Selama 21 hari itu, memang ada beberapa kali ditraining soal kesaksian. Tapi sama sekali tak ada Bambang Widjojanto.
"Saya itu merasa tidak pernah ketemu Pak Bambang sebelum kita di MK. Jadi saya langsung pas di MK baru tahu, dan waktu di MK saya juga belum tahu siapa namanya, cuma dia duduknya dekat Pak Ujang. Saya di tengah. Nah saya dari urutan pertama dari gelombang pertama," urai dia.
(tfn/ndr)